JAKARTA, WB – Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik yang meminta tolong kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai oleh politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika sebuah tindakan yang lucu.
“Lucu memang. Hal semacam itu tidak dikenal dalam KUHAP. Tapi itu usaha sih tidak apa-apa,” ujar Pasek, Kamis (7/5/2015).
Pasek tak habis pikir mengenai permintaan `tolong` Wacik pada SBY pasca ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasek bahkan menyebut tindakan Wacik itu adalah lelucon. Tapi Pasek mengakui kalau seniornya itu dekat dengan mantan Presiden RI.
“Tapi memang senior saya itu dekat dengan Pak SBY. Kemana pun bawa nama Pak SBY. Saya sebagai junior hanya berdoa Jero Wacik tabah atas kondisinya saat ini. Kalau SBY bisa menolong, saya kira bagus juga,” ujarnya.
Politisi yang kini duduk sebagai anggota DPD RI asal Bali itu menambahkan, tidak menjadi soal jika SBY ingin menjenguk Jero Wacik. Dia pun mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Jero Wacik.
“Saya juga himbau agar para petinggi partai PD mau membesuk Jerok Wacik ataupun Sutan Bathoegena dan lain-lain sebagai bentuk solidaritas dan kemanusiaan satu partai,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi Demokrat itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan KESDM. Jero sendiri telah dipanggil penyidik KPK beberapa kali. Namun, Jero tak pernah hadir. Dia selalu beralasan bahwa sedang dalam proses gugatan praperadilan. Kali ini penyidik langsung mengupayakan penahanan pada saat pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka usai gugatan praperadilan ditolak.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Dalam kasus di ESDM, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.[]