JAKARTA, WB – Tugas berat kini sudah di depan mata Mahkamah Konstitusi (MK) usai KPU meyelesaikan hasil rekapitulasi suara Pileg meski harus dikejar waktu.
Kini MK harus bersiap-siap menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan harus diselesaikan juga dalam waktu 30 hari sejak teregistrasi.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jerry Sumampow, menjelaskan MK juga berlomba dengan waktu karena diprediksi permohonan yang masuk akan sangat banyak sehingga tak menutup kemungkinan persoalan pemilu di MK akan diselesaikan secara kompromi.
“Ketika suara sudah ditetapkan ya selesai, nanti dibawa ke MK. Lalu, MK pun akan kewalahan karena bergelut dengan waktu. Hanya ada 9 hakim dan 3 panel, jadinya akan lahir kompromi. Kita harus ada penyederhanaan sistem, potong PPS dan PPK,” ujar Jerry dalam diskusi di Cikini, Sabtu (10/5/2014).
Hal itu disimpulkan Jerry berdasarkan kinerja KPU yang berlomba dengan waktu. Sebagian besar waktu yang dimiliki KPU sebelum penetapan Jumat (9/5) kemarin, habis di daerah. Sehingga penyelesaian dilakukan secara kompromi.
“Waktu rekapitulasi terlalu panjang. Di 2009, tak ada rekapitulasi di PPS kok di 2014 kembali dilakukan. Kalau mau dihilangkan itu PPK. Di tingkat bawah sudah ada problem, tapi KPU pusat kembalikan ke bawah dan akhirnya di bawah itu kompromi,” ujar Jerry.
Jerry juga berpendapat agar adanya upaya penyederhanaan proses Pemilu demi memperbaiki sistem pengawasan pemilu yang juga harus diperhatikan.
“Pemilu kita rumit jadi harus disederhanakan. Pemilu kita nggak bisa diawasi. Kalau ada saksi partai mengawasi, juga nggak bisa diawasi,” terangnya.[]