JAKARTA, WB – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. KPK menahan Sutan di Rutan Salemba.
Sutan selesai menjalani pemeriksaan, Senin (2/2/2015) sekitar pukul 18.48 WIB. Keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Sutan sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Awak media yang memburunya dengan beragam pertanyaan, tidak ditanggapi Sutan. Politisi Partai Demokrat itu hanya tersenyum saat berjalan menuju mobil tahanan. Mobil tahanan KPK langsung melaju ke Rutan Salemba.
“SBG ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []