WARTABUANA – PT First Media dan PT Internux sebagai penyedia jasa layanan internet Bolt dilaporkan menunggak tagihan BHP Frekuensi yang akan jatuh tempo tiga hari lagi, atau pada 17 November 2018. Akibatnya, Kemenkominfo akan mencabut izin frekuensinya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki kedua persuahaan tersebut jika tak melunasi tunggakan. Menurut Rudiantara, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban semua operator broadband di Indonesia secara reguler.
Ancaman itu muncul setelah Kementerian Kominfo melayangkan tiga kali surat peringatan pada PT First Media dan PT Internux (Bolt) yang menunggak BHP frekuensi radio 2,3 GHz. Satu pihak lainnya adalah PT Jasnita Telekomindo.
“Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi,” kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Total, dua perusahaan yang terlibat dalam satu korporasi itu harus membayar tunggakan ke pemerintah sebesar Rp708,4 miliar.
“Akibatnya, pelanggan yang menggunakan kedua layanan BWA (broadband wireless access) di pita 2,3 GHz itu juga akan kehilangan layanan,” imbuh Rudiantara.
Pihak First Media dan Internux justru bereaksi dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.
Sidang pemeriksaan gugatan Firstmedia kepada Kominfo itu berlangsung, Selasa (13/11/2018). Namun menurut Rudiantara, sidang itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.
“Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,” tegas Rudiantara.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan telah mengundang tiga penyelenggara layanan tersebut untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.
“Pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemengang IPFR diberi tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai bulan ke-24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, selambat-lambatnya tanggal 17 November 2018,” kata Ferdinandus, Selasa (13/11/2018).
Dalam laporan evaluasi kinerja penyelenggara BWA 2,3 GHz, tercantum sejumlah perusahaan yang menunggak BPH. Dari daftar tersebut, First Media disebutkan belum membayar jatuh tempo BPH sejak 2016 hingga 2017 senilai Rp364,8 miliar.
Sementara itu PT Internux, penyedia layanan Bolt, juga menunggak biaya izin BPH selama 2 tahun, sebesar Rp343,5 miliar.
Total, dua perusahaan yang terlibat dalam satu korporasi itu harus membayar tunggakan ke pemerintah sebesar Rp708,4 miliar.
Sementara itu, total tunggakan PT Jasnita Telekomindo, mencapai Rp2,1 miliar. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara itu belum membayar BHP selama dua tahun. []