JAKARTA, WB – Calon presiden nomor urut 1 Joko Widodo kembali diterpa isu yang tidak sedap mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pegawai di jajaran Pemerintah Kota Solo.
Kali ini, isu datang dari beberapa pengacara yang mengatasnamakan dirinya. TS3 (Tim Selematkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia).
Mereka membantah, pernyataan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan (TMP) yang pernah mengatakan bahwa pemerintah Kota Solo saat dijabat oleh Jokowi bersih dari praktek korupsi. Peryataan itu disampaikan oleh Trimedya pada acara ILC di Tvone.
Menurut Ketua Umum TS3 Muhammad Ali Usman mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Trimedya adalah bagian dari kebohongan publik. Ia mengaku punya bukti yang kuat mengenai keterlibatan aparatur pemerintah Kota Solo yang terlibat kasus korupsi.
“Pernyataan TMP yang mengatakan tujuh tahun pak Jokowi jadi Wali Kota Solo, Satupun aparaturnya tidak ada yang pernah jadi tersangka, itu adalah bohong,” ujar Usman, di KPK, Selasa (10/6/2014).
Usman menyampaikan ada beberapa kasus yang tengah ditangani oleh pihak Polresta Surakarta, Kejaksaan, dan KPK yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Solo.
Diantaranya Usman menyebutkan :
1. Dugaan korupsi dana hibah PS. Persis Solo ditangani oleh Polresta Surakata.
2. Dugaan korupsi videotron, ditangani oleh Kejari Surakarta.
3. Dugaan korupsi dana bantuan Griya Layak Huni, ditangani oleh Kejati Semarang.
4. Dugaan korupsi BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta) dilaporkan ke KPK.
5. Korupsi uang retribusi terminal Tirtonadi Surakarta.
Meski begitu, Usman mengatakan, beberapa kasus yang disebutkan di atas masih dalam proses penyelidikan. Ia berharap Kejaksaan ataupun KPK dapat segera menyelesaikan tugasnya dan menyeret pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, Usman juga meminta kepada TMP untuk tidak berkata bohong, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. “Kami minta saudara TMP bersikap jujur, biacara apa adanya, jangan menutup-nutupi sesuatu yang tidak benar. Kami juga minta saudara TMP sacara gentleman mau meluruskan pernyataan yang salah tersebut,” pintanya.
Diketahui, kedatangan TS3 ke KPK untuk, menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana BPMKS tahun 2010 yang pernah ia laporkan ke KPK. Menurut Usman, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,8 milyar. Ia juga menuding Jokowi dan Kepala Disdikpora Pemkot Surakarta tahun 2010 berada dibelakang kasus tersebut.
“Kami pernah melaporkan kasus tersebut ke KPK. Kami akan menanyaka itu. Jika KPK tidak bisa menindaklanjuti berkas akan kami ambil kembali,” terangnya.[]