JAKARTA, WB- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Kendaraan angkutan barang seperti truk, container beroperasi di 8 provinsi di tanah air menjelang Idul Adha mulai tanggal 9 September pukul 00:00 WIB hingga 12 September 2016 pukul 24:00 WIB.
Larangan ini bertujuan mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016.
Larangan terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.
“Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” bunyi Surat Edaran itu mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (8/9/16).
“Namun adaa beberapa truk yang dapat melintasi yaitu truk khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu serta kendaraan pengantar barang dari pos termasuk truk mengangkut barang ekspor dan impor untuk dibawa atau keluar pelabuhan tetap diijinkan melintas tetapi harus mendapat ijin dari Dinas Perhubungan untuk memastikan jalur yang bisa dilalui kendaraan,” Kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Selain itu untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut Surat Edaran Menhub ini, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.
Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.[]
[]