JAKARTA, WB – PT Jasa Marga dinilai mengabaikan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, karena mengingkari janji pembayaran ganti rugi lahan Toll JORR-Ceger milik Musthafa Rachman, seluas 6.670 M2 yang nilai rupiahnya mencapai Rp 13 miliar sesuai keputusan. Bahkan, pada 1 September 2014, tol jorr tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Jakarta Timur.
Ketua Pengadilan negeri Jakarta Timur, H Yahya Syam, SH.MH dalam penetapan eksekusi No.10/2014/Eks Jo No.273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim menguraikan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu menyatakan, sebidang tanah girik C No.154 persil 29 Blok S-V seluas 6.670 M2 yang terletak di jalan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur adalah sah milik Musthafa Rachman SH.
Menyatakan tergugat Departemen Pemukiman dan pengembangan wilayah RI kementrian Pekerjaan Umum(PU) tergugat II Walikota Jakarta Timur selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan tergugat III PT Jasamarga (Persero) Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat I, II dan III untuk membayar harga tanah kepada penggugat (Musthafa Rachman,SH) sebesar 6.670 M2x Rp 1.500.000 = Rp 10.005.000.000( Sepuluh milyar lima juta rupiah) dan menghukum tergugat I,II dan III untuk membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 500.000.000 x7 tahun = Rp 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur No.273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Mei 2010 Jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.32/PDT/2011/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2011 Jp Putusan mahkamah Agung RI No.1173 K/PDT/2012 tanggal 28 November 2012 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk menjamin keputusan hukum, Pengadilan negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan dari pemohon eksekusi (Mustahfa Rachman SH) dan memerintahkan termohon eksekusi menghadap ketua Pengadilan negeri jakarta Timur pada hari Kamis 22 Mei 2014 untuk diberi teguran (aanmaning) dan dalam tenggang waktu 8 hari setelah pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim Jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.32/PDT/2011/PT.DKI Jo Keputusan Mahkamah Agung No.1173 K/PDT/2012 memiliki kekuatan hukum tetap.
Sejak tahun 2005 PT Jasa Marga(Persero) Tbk telah memanfaatkan tanah milik Mustahfa Rachman sebagai jalan Tol JORR-Ceger dengan meraih keuntungan cukup besar.
Sementara Mustahfa Rachman yang telah berjuang untuk mendapatkan keadilan atas haknya sendiri bertekad mendukung Pengadilan negeri jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi putusan yang teah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita maunya dibayar segera sesuai putusan Pengadilan, kalau sudah dieksekusi siapa yang rugi. Kami minta Dirut Jasa Marga untuk konsisten dalam pembayaran ini. Ini adalah hak dan keadilan bagi kami rakyat kecil yang terdzolimi,”ucap Musthafa Rachman.
Musthafa menegaskan agar PT Jasa Marga memberikan ganti rugi sesuai dengan keputusan PN yang tanahnya terkena pembangunan JORR itu tanpa kecuali sehingga tidak berlarut-larut.
“Sudah 10 tahun Jasa Marga belum membayar ganti rugi, saya pikir Jasa Marga sudah mendapat keuntungan yang sangat besar dengan beroperasinya Tol tersebut. Jadi tolong segera selesaikan pembayarannya, saya sudah cukup sabar. Bahkan, sampai PN dan MA memenagakan saya, Jasa Marga belum juga memberika ganti rugi kepada saya sebesar Rp 13 miliar,” ucapnya.
Diketahui sejak 2005 atau 10 tahun lamanya, perjuangan untuk menuntut hak atas lahan yang digunakan oleh Jasa Marga untuk jalan Tol Cikunir milik Musthafa Rachman membuah kan hasil, Keputtusan PN Jakarta Timur akan melakukan eksekusi jalan Toll Jorr- Ceger pada tgl 1 September 2014. Bahkan, Musthafa mengingatkan kepada Jasa Marga agar memanfaatkan sisa waktu untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan miliknya.
“Kalau Jasa Marga tidak sanggup membayar lunas tanah saya, maka saya akan menutup jalan Toll JORR-Ceger, sesuai keputusan PN Jakarta Timur pada 1 September 2014 jalan Toll JORR-Ceger akan dieksekusi,” tegasnya. []