JAKARTA, WB – Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengancam akan membubarkan paksa jika ada massa yang nekat menggelar aksi 112 di Monumen Nasional.
Karena, menurut aksi pada Sabtu 11 Februari 2017, telah disepakati hanya akan digelar di area Masjid Istiqlal, dengan ibadah keagamaan.
“Oleh karena itu siapa pun yang melakukan aksi di Monas tanpa pemberitahuan berarti melanggar UU No 9 tahun 98 dan akan kita terapkan pasal 15 yaitu pembubaran,” kata Tito dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini tidak ada pemberitahuan adanya aksi di Monas dan hal tersebut sudah dicek ke Direktorat Intelijen Polda Metro dan Mabes Polri.
“Berarti karena tidak ada pemberitahuan akan ada upaya paksa bila ada yang melakukan aksi di Monas,” ujarnya
Dalam undang-undang, kata Tito, jika masyarakat ingin melakukan aksi di muka umum minimal harus dua hari sebelum melakukan aksi tersebut.
Tito mengaku sudah menyiapkan setidaknya 20 ribu lebih pasukan untuk melakukan pengamanan.[]