WARTABUANA – Tim Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Alun Alun Kecamatan Leuwimunding, Majalengka pada Rabu (16/9/2020).
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso saat memimpin pelaksanaan mengatakan, kegiatan Penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan akan rutin dilaksanakan dengan melibatkan TNI Polri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
“Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan dilakukan secara humanis. Penegakan hukum harus tegas, dengan mengkedepankan tindakan edukasi kepada masyarakat lebih diutamakan dan menyampaikan langsung kepada masyarakat, terkait dengan pademi covid-19 yang belum sirna, maka kewaspadaan dan kedisiplinan lebih ditingkatkan,” tegas Bismo Teguh.
Menurut Bismo Teguh, selain di Kecamatan Leuwimunding, operasi srupa juga akan dilakukan di sejumlah wilayah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sambil terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus.[]