JAKARTA, WB – Tim kuasa hukum (advokasi) pasangan Prabowo – Rajasa, menyambangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di bilangan Thamrin Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2014).
Alasan tim Advokasi Merah Putih itu mendatangi DKPP lantaran menemui sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim Anggota advokasi merah putih dikomandani oleh Didik Supriyanto, dengan ditemani oleh ketua tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta untuk wilayah DKI Jakarta, M Taufik dan Sahroni.
“Rencananya hari ini kami akan melapor ke DKPP terkait tindakan KPU. Dan ternyata hari ini DKPP masih libur,” ujar Didik.
Politisi yang juga menjabat sebagai ketua DPP bidang Hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak mengetahui kalau DKPP hari ini masih dalam keadaan libur lebaran. Oleh karena itu, Didik bersama rekannya akan kembali ke DKPP pada Senin nanti.
“Kita datang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU pusat yang telah memerintahkan KPU daerah untuk membuka kotak suara. Itu sebuah pelanggaran,” beber Didik.
Menurutnya, perintah KPU yang memerintahkan untuk membuka kotak suara melalui surat edaran No. 1446 dan surat edaran No. 1449 tertanggal 25 Juli sangatlah janggal.
“Mereka membuka tanpa ada pengawas pemilu, dan ada juga yang tidak sepengetahuan saksi baik dari pasangan no urut 1 dan juga no urut 2, itu jelas pelanggaran,” ujarnya. []