JAKARTA, WB – Pihak kepolisian mengaku tidak akan menindaklanjuti laporan Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Menurut Wakil Kepala Polri, Komjen Syafruddin, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Saya tegaskan itu mengada ada. Ya, laporannya mengaada-ada, ” ujar Syamsuddin kepada wartawan belum lama ini.
Itu artinya polisi tidak untuk melanjuti laporan yang dimana dilaporkan melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang yang salah satunya, kata “ndeso”.
Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata “ndeso” yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan hanyalah kata candaan.[]