JAKARTA, WB – Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus dua anggota Polri yang ditangkap polisi Malaysia dan terancam hukuman mati. Pemerintah akan memastikan kedua diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa saat menyikapi perkembangan kasus yang bisa menyeret kedua tersangka ke dalam proses hukuman mati.
“Semua melalui proses KBRI kita, juga KJRI Kuching, juga konsulat memberi perhatian pada masalah ini, agar semua sesuai proses hukumnya,” ujar Marty di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2014) kemarin.
Marty menambahkan, saat ini tidak ada lobi yang dilakukan terkait kasus tersebut. “Bukan lobi saya rasa, saya kira ini pihak terkait sudah ada komunikasi dan Pak Menkopolhukam yang saat ini sedang mengelola masalah ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Malaysia menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.
Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap. []