JAKARTA, WB – Kasus hukum yang kini tengah dihadapi Kabul Basuki alias Tessy, masih menanti jawaban Tim Penilai Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN). Ada tiga kemungkinan yang akan menentukan nasibnya terkait kasusnya.
Kemungkinan pertama, jika Tessy terbukti hanya sebagai pemakai narkoba murni, kemungkinan besar dia masuk ke panti rehabilitasi sementara proses hukum tetap berjalan.
Kedua, Tessy terbukti sebagai pengguna dan sekaligus pengedar, dia akan mendekam di dalam rumah tahanan yang memiliki fungsi rehabilitasi. Kemungkinan terakhir, jika Tessy ternyata adalah seorang pengedar murni, maka dia akan mendekam di dalam rumah tahanan.
“Jika kemungkinan yang kedua terjadi, dia akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit pengayoman, salah satunya di LP Cipinang,” ungkap Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas BNN, Jumat (14/11/2014).
Ketiga kesimpulan itu akan diputuskan Tim Penilai Terpadu yang bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan temuan. Rekomendasi akan berupa langkah yang harus diambil penyidik dan berapa lama rehabilitasi.
“Jika hasil penelusuran Tim Penilai menyebut bahwa Tessy adalah pecandu murni, dia akan tetap menjalani proses hukum. Kejaksaan akan tetap melanjutkan berkas perkara dan melakukan penuntutan. Di persidangan, hakim akan memerintahkan vonis berupa rehabilitasi dengan tetap mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tessy ditangkap Kamis lalu (23/10/2014) bersama dua rekannya AJ dan PS saat mau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Namun saat dilakukan tes urine terhadap ketiganya, yang positif mengonsumsi sabu hanya Tessy. []