JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum hari ini dipastikan tidak akan melantik dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keduanya tidak dilantik karena menjadi tersangka kasus korupsi.
“Ada dua anggota DPD yang tidak dilantik, pertimbangannya karena (menjadi) tersangka dan ada masukan dari KPK (untuk tidak dilantik),” ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rabu (1/10/2014).
Kedua anggota DPD itu yakni, Chaidir Djafar dari daerah pemilihan Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari daerah pemilihan Bangka Belitung. Ferry mengatakan, pembatalan pelantikan kepada dua orang tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain, dua anggota DPD, lima anggota DPR juga batal dilantik karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Kelima orang tersebut yakni, Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
“Lima anggota DPR, dan dua anggota DPD yang batal dilantik,” terangnya[]