JAKARTA, WB – Konflik internal tubuh organisasi Indonesian National Shipowners Association (INSA), berujung pada dualisme kepemimpinan. Padahal dari hasil rapat umum telah diputuskan dan ditetapkan siapa ketua umumnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum INSA periode 2015-2019 hasil Rapat Umum Anggota (RUA) ke- XVI pada tanggal 21 Agustus 2015 di Ballroom Kempinski, telah menetapkan Johnson W Sutjipto. Dan ternyata putusan tersebut dipermasalahkan oleh Dr Hamka yang juga Ketua Caretaker DPP INSA. Hamka menuding kalau putusan tersebut, dianggap tidak sah karena proses penetapannya menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi para pemilik kapal tersebut.
Alhasil, segenap pengurus yang ditetapkan oleh Johnson, tidak dapat memasuki gedung DPP INSA yang berada di bilangan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, karena dijaga oleh security.
“Kita mau cari tau, alasan kita tidak boleh masuk gedung DPP. Masalah ini mau kita mau proses karena gedung saat ini diduduki oleh bukan orang dari INSA,” ujar Sekertaris Umum INSA, Lolok Sudjatmiko, kepada media di depan kantor DPP INSA, Senin (21/9/2015)
Lolok yang terlihat hadir bersama Johnson menjelaskan, kalau penetapan ketum sudah jelas dan disahkan berdasarkan SK Care Taker No.CTRXVI-110915-025 tertanggal 11 September 2015. Dan mereka berencana memasuki gedung DPP untuk menggelar rapat, namun setibanya didepan gedung, mereka justru dihadang oleh penjaga (security), dan tidak diperbolehkan masuk atas perintah Hamka.
“Awalnya mereka disuruh oleh Darman, terus sekarang disuruh oleh Hamka. Tapi kita masih cari tau siapa yang memerintahkan mereka. Yang jelas Gedung ini aset INSA, dan kita akan proses secara hukum,” tegas Lolok.
Sementara itu dilokasi yang sama, Wakil Ketua Umum II, Tedy Yusaldi mengaku akan memberi waktu bagi Hamka dan lainnya untuk membuka pembicaraan terkait pendudukan gedung. Namun jika waktu yang diberikan belum ada itikad baik, maka Tedy mengancam akan menempuh jalur hukum. Dan mengenai gedung DPP, Tedy sendiri menjelaskan akan mencari tempat baru untuk sementara agar pelayanan terhadap keanggotaan tidak terbengkalai.
“Sebab jika lewat hukum, tentu akan memakan waktu lama, jadi nanti kita akan paralel prosesnya,” tandas Tedy.
Seperti diketahui, polemik berawal ketika Ketua Umum DPP INSA periode 2015-2019, Johnson W Sutjipto dipermasalahkan oleh kubu Hamka lantaran proses penetapannya menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Alasannya, Johnson ditetapkan caretaker sepihak melalui orang-orang tertentu tanpa meruntut aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INSA. Mereka menuding, penetapan Johnson untuk memimpin organisasi INSA dipilih orang-orang tertentu.[]