JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung RI tak langsung percaya dengan pernyataan kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte yang disebutnya mengalami gangguan kejiwaan.
Kejagung menilai, alasan itu hanya untuk membebaskan sang terpidana dari hukuman mati yang sudah ada di depan mata. Apalagi beberapa penghuni lapas menyebut Rodrigo Gularte tak mengalami gangguan jiwa.
“Kami sedang melakukan observasi lagi. Karena yang meminta pemeriksaan psikiater dan yang meminta yang bersangkutan diperiksa adalah pengacaranya,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
“Ditambah kesaksian beberapa penghuni lain, bahwa yang bersangkutan tidak apa-apa,” ujarnya.
Karena itu, Rodrigo akan kembali diperiksa oleh dokter dari Polda Jawa Tengah. Apa yang dilakukan terpidana ada dugaan untuk mengulur waktu proses eksekusi mati.
“Jadi biasalah itu, berusaha untuk ulur-ulur waktu. Cari alasan dan sebagainya,” katanya.[]