JAKARTA, WB – Eksekusi mati gelombang kedua dipastikan hanya akan menembak mati sembilan terpidana. Ini menyusul perlawanan hukum yang diajukan warga negara asal Prancis, Serge Areski Atlaoui terhadap Keputusan Presiden yang menolak pengampunannya di Pengadilan Tata Usaha Negara
“Untuk yang sembilan akan terus lanjut,” papar Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Senin (27/4).
Upaya hukum yang dilakukan oleh Serge, diakui Tony membuat Kejagung tak bisa mengeksekusinya. Upaya hukum yang dilakukan Serge, akan membuat Kejagung harus menunggu putusan PTUN keluar.
“Waktunya sendiri biasanya, dua mingguan,” ujarnya.
Sementara itu, kepastian tentang hari pelaksanaan eksekusi diketahui dari tanggal yang tertera di kayu salib yang akan dipasang pada peti mati para terpidana mati yang beragama Kristen. Selain itu, di masing-masing salib juga tertera nama para terpidana mati.
Petugas yang biasa mengurusi peti mati bagi para terpidana mati di LP Nusakambangan, Suhendroputro terlihat sibuk menuliskan nama-nama para terpidana mati yang beragama Kristen pada kayu salib. Nama yang ditulis itu lengkap dengan tanggal kematian yang direncanakan, yakni 29.04.15 yang berarti 29 April 2015.[]