DENPASAR, WB – Pesawat komersial Garuda Indonesia akan menjadi pesawat proses pemindahan dua terpidana mati `Bali Nine` yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan.
“Rencananya melalui jalur udara, karena lebih dimungkinkan menggunakan jalur udara. Pengamanan sendiri sudah mendukung,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Mamock Bambang Samiarsa, Kamis (12/2/2015).
Mamock menambahkan, rencana pemindahan tersebut, sudah mendapat dukungan penuh, termasuk pemindahan lewat udara.
“Polda Bali, BNN, Angkasa Pura dan juga Garuda Indonesia mendukung,” imbuhnya.
Mamock juga menambahkan, terkait pengamananakan akan disiagakan dari personel Polda Bali untuk menjaga kedua terpidana kasus narkotika asal Australia itu sampai dilokasi eksekusi.
“Personel keamanan dari kepolisian siap mengawal sampai ketempat eksekusi,” tandas Mamock.[]