JAKARTA, WB – Polda Bali akhirnya menetapkan Margriet Ch Megawe sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya Engeline (sebelumnya ditulis Angeline).
“Iya benar sudah tersangka pembunuhan,” ujar Kadiv Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut Hery, penyidikan sudah dilakukan dan sudah ada cukup bukti. Margriet dinyatakan sebagai tersangka pembuhunan anak angkatnya tersebut.
“Saat ini, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet sehingga tega menghabisi anak angkatnya itu. Penyidik juga masih akan mencari kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini,” terang dia.
Bukti yang pertama kata Hery pengakuan mantan pembantu di rumah Margriet, Agus Tay Hamba May kepada penyidik. Kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga, petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, saksi Rahmat Handono, pria yang indekos di rumah Margriet Megawe selama tiga tahun. Saksi pernah mengetahui Agus membuang tanah ke depan. Tanah itu merupakan tanah yang dijadikan lubang oleh Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu sebelum pembunuhan.
Berdasarkan ketiga bukti-bukti yang dikumpulkan, keterlibatan Margriet dalam tewasnya Engeline sangat kuat. Saat ini, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet sehingga tega menghabisi anak angkatnya itu. Penyidik juga masih akan mencari kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini. []