JAKARTA, WB – Menjelang dilaksanakannya pelantikan anggota DPR RI pada 1 Oktober 2014, ada tiga anggota DPR terpilih yang terancam tidak bisa dilantik karena tersandera kasus Korupsi. KPU meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dipertimbangkan lagi.
“Nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga orang. Satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDI-P. Kita minta kepada Presiden dipertimbangkan ditunda pelantikannya sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Ketiga nama tersebut yakni, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang terlibat kasus korupsi pemerasan di kementerian yang pernah ia pimpin. Jero terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Bali.
Sementara dua orang lainya, dari Partai PDI Perjuangan, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi. Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sedangkan Herdian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut Husni, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga lembaga penggiat anti korupsi seperti ICW.
“KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Dan Rabu lalu KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Husni. []