JAKARTA, WB – Perusahaan Maskapai penerbangan Lion Air, melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diduga terkait pemberian sanksi Kemenhub terhadap Lion Air, yakni pembekuan izin baru selama 6 bulan dan juga pembekuan ground handling di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
“Ada tiga laporannya yakni pilot, kru. Lalu pihak Lion laporkan petinggi Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara,” papar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Jumat (20/5/2016).
Agus tak merinci laporan yang dilakukan. Hanya saja untuk Dirjen Perhubungan Udara terkait kewenangan. Dan laporan Lion Air itu sendiri kini sedang dipelajari penyidik Bareskrim. []