JAKARTA, WB – Dugaan adanya beberapa calon dari 11 calon Dirjen Pajak yang keluarganya memiliki usaha konsultan pajak, semakin mempertanyakan kinerja cara Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan selektifitas tersebut.
Apalagi sebelumnya diberitakan jika ada salah satu calon Dirjen Pajak tersebut terindikasi memiliki rekening gendut dan Pansel mengistimewakan sang calon itu dalam mengisi makalah.
“Tidak benar jika memang seperti itu, Pansel harus tegas dan mengeliminasi calon tersebut,” kata Peneliti Forum Pajak Berkeadilan, Wiko Saputra berbincang dengan wartawan, Selasa (16/12/2014).
Lebih lanjut, meski aturan tersebut tidak berlaku, namun bagi Wiko, semestinya posisi Dirjen tersebut harus bersih dari kepentingan tertentu dan sang calon ini memang steril sejak awal seleksi pendaftaran.
“Kita lihat saja Amerika, jika seseorang menjabat posisi penting seperti ini, baik keluarganya maupun kerabatnya harus mundur dari pekerjaan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dirjen Pajak, Mardiasmo meminta kepada calon Dirjen Pajak yang keluarganya memiliki kantor Konsultan Pajak, untuk segera menutup usahanya tersebut jika memang mau berniat memiliki jabatan penting setingkat Direktur di Dirjen Pajak.
“Kalau nanti terpilih maka keluarganya harus menutup kantor konsultan tersebut,” ujar Mardiasmo di tempat terpisah.
Sebab, lanjutnya, hal ini wajib dilakukan oleh keluarga yang nantinya menjbat seorang Dirjen Pajak agar tidak menjadi konflik of interest karena jabatan yang akan diembannya sangat sensitif.
“Kita tegas ingin hindari adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” ujar Mardiasmo.
Namun menurut pengamat Pajak Universitas Indonesia (UI), Darussalam menjelaskan jika para konsultan pajak selama ini selalu hidup dari perkara pajak yang ada. Maka jika ada keluarga dirjen yang memiliki konsultan sangat tidak dibenarkan.[]