JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merespon soal dibebaskannya terduga penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yang berinisial AL.
Alasan dibebaskan, lantaran penyerangan Novel selama pemeriksaa 1×24 jam, AL belum terbukti sebagai pelaku dan statusnya masih saksi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya terus memantau penanganan kasus Novel. Hingga genap 30 hari sejak penyerangan pelaku belum juga tertangkap.
“Tepat 30 hari sejak Novel diserang, pelaku belum ditemukan,” ungkap Febri dengan nada kecewa, Jumat (12/5/2017).
Meski begitu, Febri mengaku KPK tetap menghargai apa yang sudah dilakukan Polri selama ini untuk mengungkap kasus Novel.
Untuk diketahui, AL dimintai keterangan setelah penyidik Polri menemui Novel di Singapura. Dalam pertemuan itu, Novel memberikan foto yang diduga pelaku penyiraman cairan mengandung asal sulfat ke wajahnya.
Saat diperiksa di Polda Metro, AL membantah melakukan penyerangan. Karena beberapa jam sebelum kejadian pada Selasa (11/4/2017) silam, AL mengaku berada di rumah bersama tiga keluarganya.
Usai kejadian, AL yang berprofesi sebagai petugas keamanan tempat pijat tradisional di Sawah Besar, Jakarta Pusat lalu berangkat kerja.
Keterangan AL akan di cek kembali oleh penyidik dengan memeriksa keluarga serta rekan di tempat kerja AL.[]