YOGYAKARTA, WB- Tembakau merk Gorilla yang bisa menimbulkan halusinasi kini beredar bebas di Yogyakarta. Proses transaksinya via online dan di antar menggunakan jasa ekspedisi dan ojek online. Tembakau memabukkan itu dijual harga Rp 300 ribu per lima gram.
Ditresnarkoba Polda Yogyakarta pada 28 September lalu berhasil mengungkap kasus tersebut. Hal itu berdasarkan laporan warga yang resah dengan rumah di daerah Imogiri Bantul yang diduga sering digunakan untuk pesta ganja.
“Di lokasi kita gerebek, ternyata ada beberapa anak muda sedang pesta ganja, lalu kami lakukan tes urine,” kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Yogyakarta, Kombes Andi Fairan, Jumat (16/10/2015).
Akan tetapi yang membuat polisi heran, saat para remaja tersebut dites urine hasilnya negatif. Untuk memastikan jika tembakau itu bukan ganja, polisi pun mengetes tembakau tersebut ke Labkes Yogyakarta.
“Hasilnya tetap negatif, tapi efeknya itu seperti ganja, bisa membuat fly dan depresan. Bentuknya juga mirip ganja. Tapi jenis ini belum masuk dalam daftar narkoba jadi termasuk narkoba jenis baru,” ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan penjual berinisial W. Di hadapan polisi W mengaku bahwa dia menjual tembakau cap Gorilla melalui media sosial.
“Dari pengakuan penjual, kami mendapatkan informasi jika tembakau yang mirip ganja itu dijual melalui Instagram,” katanya.
Namun karena tembakau Gorilla tersebut tidak masuk dalam jenis narkoba, W pun hanya dikenai wajib lapor.
“Memang dari tes yang kami lakukan belum masuk sebagai narkoba. Namun efeknya ini sama seperti ganja bisa membuat fly. Bentuknya juga seperti ganja kering. W sendiri baru kita kenai wajib lapor,” terang Andi.
Dia mengimbau, meski tembakau tersebut tidak masuk dalam jenis narkoba, jangan sesekali mencobanya. Sebab efeknya bisa menimbulkan kehilangan kesadaran seperti halnya mengisap ganja.[]