JAKARTA, WB – Pusat perbelanjaan atau mal adalah kawasan steril bagi perokok aktif. Peraturan ini jelas sudah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010.
Namun, seorang ibu bernama Elysabeth Ongkojoyo menceritakan pengalaman pahitnya di J.Co Lippo Mall Pluit terkait hal tersebut. Dia curhat di blog pribadinya juga di situs change.org yang berjudul “Saya dan Bayi saya terusir oleh perokok yang mau merokok di dalam Mall“.
Awalnya dia menunggu satu jam di mall tersebut lantaran mobil miliknya tengah dicuci. Selang beberapa menit kemudian dia dibentak dan diusir oleh seorang perokok saat sedang duduk. Karena ketegasannya dia menolak untuk pindah karena dia sudah nyaman untuk bersama bayinya (yang tidur di stroller dan banyak barang dibawa perlengkapan bayi).
“Sayapun bingung setahu saya di Jakarta dilarang merokok di dalam pusat belanja/ruang publik. Lalu manajemen bilang ventilasi udara bagus jadi saya boleh tetap duduk disana,” keluh dia.
Atas pengetahuannya mengenai Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 bila penanggung jawab di dalam mal tidak memberikan ruangan khusus perokok dan membiarkan perokok di Kawasan Dilarang Merokok, maka Pemprov DKI berhak memberikan sanksi dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Berkali-kali memberikan peraturan tersebut namun pihak J.Co tetap pada pendiriannya tidak bisa mengusir perokok. Justru menyuruh Elysabeth yang pergi dengan meminta maaf sebelumnya. []