JAKARTA, WB – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintah telah menolak semua permintaan grasi pidana mati dalam kasus narkoba.
“Grasi akan ditolak oleh Presiden. Ini pernyataan dari Presiden. Jadi tidak akan tebang pilih. Pemerintah Indonesia konsisten memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotik,” ujar Tedjo di Jakarta, Senin (19/1/2014)
Semua kasus terkait Narkoba, kata Tedjo, sudah inkracht hukum mati. Bahkan Tedjo tidak khawatir jika nantinya kebijakan tersebut akan membuat hubungan Indonesia dengan negara lain menjadi renggang atau bahkan buruk.
“Eksekusi mati terhadap pengedar narkotik tidak berbeda dengan pidana mati yang dijatuhkan terhadap warga negara Indonesia yang dinilai bersalah atas sebuah kasus di negara lain,” ujarnya.
Adalah hal yang wajar jika negara yang warga negaranya tersangkut kasus hukum di luar negeri memberi bantuan hukum. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap seluruh rakyatnya.
“Semua sama, negara yang warga negaranya terlibat masalah hukum pastinya akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya.[]