JAKARTA, WB – Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diangkat menjadi orang nomor 1 di DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang kini sudah duduk di Istana Negara, masih tak aman.
Pasalnya, kursi kosong Gubernur DKI saat ini sudah jadi rebutan sejumlah politisi. Salah satu yang mengincar adalah Ketua DPD Gerindra DKI, Mohamad Taufik yang berniat menjegal langkah Ahok untuk menguasai Jakarta.
Apalagi semenjak DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada melalui DPRD beberapa waktu lalu membuat Ahok kian khawatir. Pasalnya, bila merujuk pengesahan UU Pilkada tak langsung, maka dalam pemilihan kepala daerah seperti Gubernur, Walikota, dan Bupati akan dipilih oleh DPRD.
“Ini preseden hukum yang tidak baik. Jadi tafsiran dia (Taufik), kalau gubernur mundur, wakilnya tidak bisa langsung naik tapi gubernurnya dipilih memalui DPRD,” kata Ahok saat ditemui di Balaikota, Senin (27/10/2014)
Mantan Bupati Belitung Timur ini merasa seakan sudah tidak memiliki hak untuk memilih calonnya. Namun ia mengaku, jika Taufik nantinya tetap diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok menegaskan akan mengundurkan diri dari wakil.
“Kalau sampai terjadi, saya pilih berhenti saja, daripada jadi wakilnya orang gila seperti Taufik, kan males banget,” tegasnya.
Menurut Ahok, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 203 yang berbunyi seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI itu justru mencari celah hukum dengan menggunakan pasal lain dalam peraturan tersebut.
“Kalau memang terjadi seperti itu, negara ini sudah kacau balau. Mungkin dia mau cari pakar hukum yang keblinger untuk mendukung argumen dia. Makanya aku nggak mau pusingin. Kita kerja saja, nggak usah dibahas ,” tuturnya.
Sebelumnya M Taufik memandang UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan. Sementara, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah Presiden keenam SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.[]