JAKARTA, WB – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra, M Taufik menjelaskan bahwa, dengan beredarnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pembukaan kotak suara, dinilainya ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan juga ada indikasi terjadi kecurangan.
“Ada upaya penghilangan barang bukti kecurangan dengan mengeluarkan surat edaran itu. Kotak suara semestinya dilakukan harus menunggu keputusan atau perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Taufik, Jumat (1/8/2014).
Ketua tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk wilayah DKI Jakarta itu menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh KPU, jelas telah melanggar aturan. Oleh karena itu, dia dan tim advokasi mendesak dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Kita mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa jajaran KPU DKI yang telah membuka kotak suara. Itu tindakan ilegal kalau tidak ada perintah dari MK,” tegasnya. []