JAKARTA, WB – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp1.000 di semua trayek wilayah Jakarta sebagai salah satu alternatif menyesuaikan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kenaikan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (24/11/2014).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar, mengatakan, jika ada pihak angkutan yang menaikkan tarif tidak sesuai ketentuan, maka masyarakat bisa mengadukan laporannya tersebut.
“Lapor ke nomor aduan (021) 3457471,” kata Akbar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengancam akan mencabut trayek angkutan umum yang menaikan tarif tanpa surat perintah dari pemerintah. Ahok menuturkan, kenaikan tarif angkutan akan diatur dalam surat Instruksi Gubernur.[]