JAKARTA, WB – Hari ini rencananya Presidium Alumni 212 akan menggelar Aksi Bela Ulama 96. Tujuan aksi ini sebagai sikap protes atas adanya upaya kriminalisasi ulama. Ada tiga kegiatan aksi, muali sholat Jumat tabligh akbar hingga berdoa.
“Kita akan tabligh akbar dengan tema menyelamatkan ulama atau membela ulama. Kemudian kita berzikir dan berdoa yang intinya memohon kepada Allah agar ulama tidak dikriminalisasi. Supaya orang-orang yang ingin mengkriminalisasi dibukakan hatinya,” ujar Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo.
Menurut Sambo, aksi yang akan dihadiri ribuan orang ini dipusatkan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Namun aksi ini tidak akan di hadiri Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
“Saya mungkin di tempat lain,” ujar Bachtiar di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juni 2017.
Menurut Bachtiar, Aksi Bela Ulama 96 itu bukan GNPF MUI yang menginisiasi. “Presidium Alumni 212 kan yang buat,” ujar Bachtiar.
Menyikapi rencana aksi itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah melarangnya. Iriawan mengimbau umat Islam Jakarta memanfaatkan Ramadan dengan meningkatkan ibadah, bukan melakukan aksi.
“Iyalah (dilarang), untuk apa? Sudah saja tadarusan, kemudian doa-doa saja semoga situasi tertib, pangan banyak, rakyat sejahtera,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Kapolda mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari massa terkait dengan rencana aksi tersebut. “(Pemberitahuan) sampai sekarang belum ada. Pihak Istiqlal juga kalau nggak salah terakhir menyampaikan tidak akan ada kegiatan ini, untuk apa juga,” ucapnya.
Iriawan meminta semua pihak tidak melakukan aksi untuk menekan pemerintah berkaitan dengan proses hukum terhadap Rizieq Syihab. Ia juga menegaskan proses hukum terhadap Rizieq jangan diartikan sebagai tindakan kriminalisasi terhadap ulama.
“Peristiwanya ada, mau apa pun, pemerintah tidak takut ditekan. Saya ditekan, diancam, nggak masalah. Karena hukumnya ditegakkan, tidak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau ada. Tidak boleh ya menjustifikasi (kriminalisasi ulama),” ucapnya.
Iriawan melanjutkan semua pihak sudah menekankan bahwa proses hukum terhadap Rizieq bukan kriminalisasi ulama.[]