JAKARTA, WB – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memastikan bahwa, penanganan judicial review mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akan berjalan dengan netral tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak luar baik partai politik maupun pihak terkait.
Menurutnya, sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bersifat final dan mengikat, MK kata Zoelva akan selalu bekerja sesuai dengan aturan dan fakta hukum yang berlaku. Semua keputusan tersebut akan harus ada persetujuan dari semua 9 hakim konstitusi.
“Yang berkaitan perkara di MK, kan ada 9 hakim. Sembilan hakim itulah yang memutuskan, tidak tergantung satu hakim,” ujar Hamdan, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, dalam setia menangani sengketa antara hakim yang satu dengan hakim yang lain terkadang memiliki banyak perbedaan pendapat.
Bagi hakim yang memiliki pandangan berbeda dari keputusan mayoritas, bisa mengajukan dissenting opinion. “Jadi itu hal yang biasa saja,” kata Hamdan.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melakukan pelanggaran dengan ikut berkomentar terhadap polemik Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah. Patrialis dianggap bisa merubah keputusan MK mengenai RUU Pilkada apabila diajukan ke MK.
“Patrialis Akbar berkomentar ikut mendukung pilkada lewat DPRD. Ini berpotensi melanggar kode etik,” ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal Oemar, Selasa (23/9/2014).
Erwin juga mengatakan, tindakan Patrialis yang mengeluarkan komentar dalam polemik RUU Pilkada yang sedang di bahas di DPR bertentangan dengan prinsip kepantasan dan kesopanan serta prinsip integritas, sebagaimana yang telah diatur oleh kode etik dan perilaku hakim konstitusi.[]