JAKARTA, WB – Akibat keluhan masyarakat tak digubris tujuh anggota kepolisian dikenai sanksi demosi (penundaan pangkat jabatan). Tujuh anggota tersebut diantaranya Aiptu S (Ka. Pos Pantau), Brigadir I, Briptu Y, Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I dan Brigadir A. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi.
Selain dikenai sanksi demosi mereka dicabut haknya untuk mengikuti pendidikan lebih tinggi maupun berbagai tunjangan.
“Apabila di persidangan yang dilakukan oleh Propam Polres Jakarta Utara menemukan bukti baru, itu juga akan menambah ancaman hukuman lainnya yang akan diterima anggota tersebut,” ujar Susetio, Senin (15/6).
Terdapat laporan perampokan dari akun Facebook Diki Septerian yang mengatakan polisi di Pos Pantau Tanah Merdeka, mengabaikan laporan perampokan ini, malahan para polisi itu asik duduk dan memainkan telepon selulernya.
Seharusnya, lanjut dia, Setiap anggota itu wajib hukumnya untuk merespon setiap laporan masyarakat, anggota dalam posisi harus siap sedia untuk melayani masyarakat kapanpun dan dimanapun karena tugas utama polisi adalah melayani masyarakat.
“Ketujuh anggota polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan kesaksiannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akan melakukan hal yang sama kepada anggota kepolisian lainnya yang melakukan tindakan pengabaian seperti yang dilakukan oleh tujuh anggota polisi tersebut,” tegas dia.
Atas peristiwa ini, lanjut dia pihaknya akan meningkatkan pembinaan dan apel, serta evaluasi setiap harinya sehingga seluruh anggota Polres Metro Jakarta Utara benar-benar mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengharapkan imbalan.
“Selain itu pos pantau yang sudah ada saat ini harus dioptimalkan, dengan cara memasang CCTV di kedua jalur jalan dan pada malam hari kita ada penguatan personil tidak berseragam untuk bersinergi dengan pos pantau tersebut,” imbuh dia.
Lebih jauh dia mengimbau agar masyarakat yang melaporkan suatu kejadian kriminalitas dan diacuhkan oleh anggota polisi yang ditemuinya untuk mencatat nama anggota tersebut sehingga pihaknya bisa mengambil tindakan tegas.
Sebagai tambahan rawan pemalakan di Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Utara diantaranya Jalan Cakung Cilincing (Cacing), Jalan Cilincing Raya, Jalan Jampea, Jalan Sulawesi, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Rorotan. []