JAKARTA, WB – Adanya pembentukan badan pengawas intelijen oleh DPR, dinilai Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso tidak menjadi persoalan.
Pria yang kerap disapa Bang Yos itu mengakui kalau keputusan tersebut, sudah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang BIN.
“Pasal 43 itu memang ada. BIN diawasi,” kata Sutiyos, Kamis (28/1/2016).
Menurut Sutiyoso, tim pengawas hanya akan bekerja ketika BIN dianggap keluar dari jalur UU. Kata dia, apa yang dilakukan tim pengawas terhadap BIN harus diatur sebaik mungkin. Namun tetap menghargai BIN yang harus menjaga kerahasiaan dalam bekerja.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan tim pengawas intelijen melalui sidang paripurna, Selasa 26 Januari. Paripurna mengesahkan 14 anggota tim pengawas intelijen yang merupakan anggota Komisi I.
Mereka yang menjadi tim pengawas intelijen adalah Mahfudz Siddiq, Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, T.B. Hasanuddin, A. Fernandez, Ahmad Muzani, Djoko Udjianto, Budi Youyastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, Supiadin Aries Saputra, Arief Suditomo, dan Dimyati Natakusumah.[]