JAKARTA, WB – Politisi partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/2/2015).
Pemanggilan Sutan itu, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBN-P 2013, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saya dipangggil untuk pemeriksaan lanjutan. Diperiksa sebagai tersangka lagi,” papar singkat mantan Ketua Komisi VII DPR itu kepada wartawan.
Sutan yang datang dengan ditemani dua penasihat hukumnya itu menolak untuk memberikan klarifikasi lebih jauh atas tuduhan terhadap dirinya. Bahkan Sutan langsung masuk kedalam setelah memberikan pernyataan singkat.
KPK menetapkan tersangka Sutan pada 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM.
Dalam dugaan tersebut, Sutan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan diduga menerima US$ 200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April lalu.[]