JAKARTA, WB -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali anggota DPR Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai saksi terkait kasus pemerasan di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (17/9/2014).
Saat tiba di KPK, Sutan mengaku akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. “Saya diperiksa untuk Pak Jero,”kata Sutan.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu mengenai kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Jero, meski dirinya di Komisi VII punya hubungan kerjasama yang baik dengan Kementerian ESDM di bidang energi dan gas bumi.
“Enggak tahu saya, begini loh, saya dipanggil sebagai saksinya Pak Jero Wacik, apa yang mau ditanyakan ke saya kan saya belum tahu,” terangnya.
Demikian juga mengenai Dana Operasional Menteri (DOM) yang diduga diselewengkan Jero, sebagai anggota DPR Sutan juga mengaku tidak tahu menahu, berapa besaran DOM yang diperoleh oleh Jero. “Kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana tahu kita,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Sutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sutan diduga telah menerima janji atau suap dari proyek-proyek di Kementerian ESDM.
Sementara Jero, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
KPK menduga pemerasan itu dilakukan oleh saat pertama kali ia menjabat sebagai Menteri ESDM tahun 2011 hingga 2013. Dari kurun waktu tersebut, total uang yang diperoleh Jero d mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di depan Presiden SBY. []