JAKARTA, WB – Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan akan mencermati terlebih dahulu putusan MA soal Yayasan Supersemar. Setelah dicermati baru institusinya siap mengekskusi yayasan yang dikelola keluarga Cendana tersebut.
“Yang perlu dicermati sebelum eksekusi dilakukan menyangkut jumlah dan ragam aset Yayasan Supersemar,” ujarnya kemarin (11/8/2015).
Dia menambahkan jika suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap inkraacht harus dieksekusi.
Diberitakan sebelumnya Yayasan Supersemar itu dinilai menyelewengkan dana hibah. Dana yayasan tersebut sejatinya digunakan untuk beasiswa para pelajar pintar tapi miskin. Namun, sebagian dana itu disalurkan yayasan ke sejumlah perusahaan.
Putusan pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dolar AS dan rupiah.
Namun, ada pengetikan yang salah di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75. Tetapi ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka 048.
Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah, yakni hanya Rp139.229,178. Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar.[]