JAKARTA, WB – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yudhi Chrisnandi menanggapi soal reshuffle kabinet yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Dia menjelaskan bahwa yang punya kewenangan sepenuhnya adalah presiden.
“Presiden tidak bisa didesak oleh siapapun, baik oleh pimpinan parpol, oleh opini publik, oleh para pengamat, atau survei, karena itu sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden,” kata Yudhi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (7/1).
“Tetapi kalau berbicara tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ada landasan konstitusinya, ada tugas-tugas yang sebagian diberikan pada Kementerian PAN-RB bersama beberapa kementerian lain untuk mengukur kinerja setiap kementerian,” imbuh Yuddy.
Dikatakan Yuddy presiden juga berkeinginan dalam tiga tahun ke depan memiliki suatu tata kelola pemerintahan berkelas dunia, seperti misalnya indeks daya saingnya meningkat, indeks pelaksanaan dan pelayanan untuk bisnis semakin baik, indeks persepsi korupsinya menurun, tentu membutuhkan akuntabilitas yang baik.
Sejak tahun 2004, menurut Yuddy, pengukuran kinerja ini sudah dimulai. “Ada dasarnya, ada landasannya, ada undang-undangnya, ada peraturan pemerintah, ada peraturan presiden, ada juga instruksi presiden di dalam membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional,” tandasnya. []