JAKARTA, WB-Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, berlaga seperti mafia peradilan. Saat diminta menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara, Luthfi justru mengatakan tidak masalah.
“Ya, enggak ada masalah, semua bisa diatur, itu persoalan yang mudah,” ujarnya di KPK, Jumat (19/9/2014).
Mantan anggota DPR itu juga beranggapan, bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah bukan hanya pada pelaku kejahatan kriminal tapi juga pada pelaku kejahatan korupsi. Untuk itu, ia yakin proses hukumnya bisa diatur.
“Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur? Saya kira dulu 20 tahun, ternyata hanya 16 kan,” katanya.
Saat ditanya apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, Luthfi menyerahkan kemungkinan itu kepada tim kuasa hukum.
Diketahui, Luthfi telah mengajukan kasasi ke MA. Namun, dalam sidang putusan kasasi di MA Senin (15/9/2014), majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme menolak gugatan Luthfi, dan justru memperberat hukumnya.
Menurut majelis hakim, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah[]