JAKARTA, WB – Ketua pansus angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menanyakan maksud pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menganggap rekomendasi Pansus Angket Pelindo II DPR hanya sekedar `saran politik`. Bahkan hasil pansus
tidak wajib untuk ditindaklanjuti.
“Sebaiknya, pak JK berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara agar tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang,” ujar Rieke, Senin (21/12/2015).
Menurutnya, jelas ada perbedaan antara pansus dengan pansus angket yang dibentuk dalam nomenklatur Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam tata tertib DPR RI yang merupakan turunan dari UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3), ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti pemerintah, DPR dapat mengusulkan hak menyatakan pendapat.
Setelah mengusulkan hak menyatakan pendapat, yang disepakati di sidang paripurna, hasilnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.
“Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini pansus Pelindo bukan pansus angket. Dan berharap Presiden (Jokowi) percaya,”tanda Rieke.[]