JAKARTA, WB – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan pemerintah Republik Indonesia berada dalam posisi siap untuk melawan gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke arbitrase internasional.
Menurut Jero, pemerintah berada dalam posisi yang benar dan sama sekali tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. “Ya kuatlah, masak pemerintah tidak kuat. Kalau ada orang investasi di Indonesia, kamu orang Indonesia, pemerintah kamu digugat, kamu bela siapa?” ujar Jero, di Jakarta, Senin (7/7/2014).
Jero menyesalkan sikap Newmont yang bersikeras menggugat ke arbitrase, padahal pemerintah sudah memilik banyak catatan mengenai kelemahan yang dimiliki Newmont untuk dijadikan peluru nantinya. Meski begitu, Jero enggan menyebutkan seperti apa kelemahan tersebut.
“Banyaklah. Tidak usah disebut di sini nanti kalau dia mau sadar,” katanya.
Jero mejelaskan, dalam persoalan ini Newmont intinya tetap menginginkan dapat mengekspor konsentrat dan mineral batu bara. Namun pemerintah Indonesia tidak mengizinkan karena dianggap tidak sesuai dengan undang-undang Minerba.
“Newmont minta agar diberikan (ijin) ekspor. Kalau tidak, maka berhenti produksinya dan terpaksa terjadi perumahan sementara. Nantilah, tunggu saja kita akan hadapi,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan agar Newmont jangan bermain-main dengan pemerintah Indonesia, pasalnya jika tetap ngotot tidak tertutup kemungkinan Newmont tak lagi bisa mengeruk kekayaan alam Indonesia.
“Penutupan itu kemungkinan yang bisa terjadi,” katanya.
Meskipun siap menghadapi arbitrase, Pemerintah menyatakan membuka kesempatan kepada Newmont untuk kembali ke meja perundingan, menyepakati UU Minerba, PP No 9 tahun 2012, dan mencabut gugatan tersebut.
“Karena sifatnya ingin win-win, dan mau melindungi investor, jadi kami kasih kesempatan sekali lagi berunding. Freeport saja sudah beres renegosiasi. Tapi kalau bersikeras arbitrase, kami akan lawan secara hukum,” tegas Hidayat.
Diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (berbadan hukum Belanda) telah menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral pekan lalu.
Newmont merasa kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut, mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Newmont, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. Namun pemerintah tetap menolak keinginan dari PT Newmont. []