JAKARTA, WB – Usai uji coba ganjil genap dari 27 Juli-26 Agustus 2016. Hari ini ganjil genap mulai berlaku di sebagian jalan ibu kota Jakarta. Hari ini tidak ada toleransi lagi bagi para pengunaan yang melanggar, bahkan sanksi bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Syamsul Bahri, mengatakan sanksi untuk pelanggar peraturan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 28 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Syamsul juga menambahkan, pembayaran denda maksimal Rp 500.000 akan dilakukan setelah putusan pengadilan namun bisa juga nantinya denda berkurang atau bahkan dihapuskan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ketika uji coba, ada 14.531 pengendara yang melanggar. Dari angka tersebut, ada 10.724 pelanggar yang diberikan teguran lisan dan 3.807 diberi teguran tertulis.
Untuk nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan. Kendaraan ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil begitu juga sebaliknya untuk kendaraan genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Kebijakan ini berlaku dari Senin-Jumat, pukul 07:00-10:00 WIB dan 16:00-20:00 WIB. Untuk Sabtu dan Minggu atau bahkan libur nasional tidak akan berlaku peraturan ini.
Dengan adanya peraturan ini maka jumlah pengendara akan semakin berkurang dan masyarakat akan beralih menggunakan kendaraan umum seperti TransJabodetabek.[]