JAKARTA, WB – Siang ini Kamis (26/11) massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) Provinsi DKI Jakarta berunjuk rasa menolak menolak PP No. 78 tahun 2015 di depan Balaikota DKI Jakarta.
Ribuan massa yang hadir juga menuntut UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) DKI Jakarta tahun 2016 sebagai upah sektoral tertinggi se-Pulau Jawa, dan menuntut perundingan UMSP dilaksanakan oleh dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta, apabila bipartite sektoral tidak dapat dilaksanakan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM-SPSI DKI Jakarta, Yulianto menuturkan 11 peserta aksi sudah menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mereka adalah delegasi dari DPD maupun DPC FSP LEM-SPSI DKI Jakarta yang ingin meminta dukungan Ahok agar Pemprov DKI Jakarta melaksanakan regulasi penetapan upah berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 dan menolak PP No. 78 tahun 2015.
“Selain meminta dukungan dari Pak Gubernur Ahok kami juga akan meminta dukungan dari Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono,” pungkas dia. []