JAKARTA, WB – Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono tidak hanya akan dijerat dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tapi juga akan dikenakan pasal berlapis dengan memakai undang-undang lain.
”Nanti undang-undang lainya juga akan dipakai. Semua undang-undang,” ujar Sutarman, di Jakarta, Senin malam (7/7/2014).
Menurutnya, Polri akan menggunakan pasal pencemaran nama baik, dan bermuatan tidak menyenangkan. Untuk mencari bukti-bukti tersebut Polri mesti harus memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terutama mereka yang dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Lebih lanjut kata Sutarman mengatakan, yang dirugikan adalah Jokowi, dan Partainya PDI-P. Mereka nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sutarman penegaskan pemanggilan kepada Jokowi saat ini tidak memungkinkan karena tengah sibuk menghadapi Pilpres.
“Kan harus yang lapor Pak Jokowi belum diperiksa. Ya harus diperiksa, itu kan delik aduan, Pak Jokowi kan sibuk. Jadi semua UU akan kami terapkan,” jelasnya.
Diketahui, Setyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dan penyebaran Tabloid Obor Rakyat, yang diduga berisi fitnah dan cacian kepada calon presiden Joko Widodo. Mereka disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 9 Ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 Ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. []