JAKARATA, WB – Pengacara Komjen Budi Gunawan, yakni Razman Arif akan mendatangi Mabes Polri setelah pelaporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejagung tak membuahkan hasil.
“Kita melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran menyebarluaskan rekening Komjen Budi. Ini terkait TPPU, dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Razman, Kamis (22/1/2015).
Razman mengatakan, laporan yang dilakukan bukan datang dari Komjen Budi Gunawan, melainkan adalah sekelompok masyarakat. Mereka hanya memberi pendampingan.
“Yang menandatangani Sprindik inilah yang kami adukan. Sprindik ini melanggar UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, kedatangan Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan ke kejagung untuk melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai menyalagunakan wewenang. Namun ternyata laporan itu tidak ada.
“Yang disebutkan di sini akan melaporkan, laporan itu sendiri itu tidak ada,” kata Tony saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2015) sore.
Dijelaskan Tony, kuasa hukum Komjen Budi yang datang ke Gedung JAM Pidsus Kejagung adalah Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution. Mereka ditemui oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Suyadi, serta Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin.
“Jadi mereka hanya menyampaikan pernyataan sikap. Sampai sekarang belum ada laporan resminya,” jelas Tony.
Seperti diketahui, Eggy Sudjana dan Razman hanya menunjukkan surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan. Mereka menyerahkan lembaran tulisan berjudul Pernyataan sikap kuasa hukum Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH MSi atas adanya kriminalisasi dan viktimisasi akibat tindakan penyalahgunaan wewenang dan melampaui kewenangan serta pembiaran oleh KPK.
“Laporan tersebut sudah diterima, dan akan dilakukan kajian apakah hal-hal yang disampaikan itu memang termasuk dalam cakupan wewenang Kejagung atau tidak,” tandas Tony.[]