WARTABUANA – Pemerintah Kota Seoul pada Jumat (4/12) mengumumkan rencana untuk lebih memperketat aturan karantina atau pembatasan di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di ibu kota Korea Selatan (Korsel) tersebut.
Berbagai fasilitas umum di Seoul hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 selama dua pekan mulai Sabtu (5/12).
Fasilitas tersebut meliputi pusat perbelanjaan, toko diskon, bioskop, warung internet, ruang belajar, tempat les privat, taman hiburan, dan salon rambut.
Toko serba ada dengan luas di bawah 300 meter persegi diperbolehkan beroperasi selama 24 jam, sementara restoran hanya diperbolehkan melayani pesan antar dan pesan dibawa pulang (takeaway).
Operasional transportasi publik akan dikurangi hingga 30 persen mulai pukul 21.00, satu jam lebih awal dibandingkan sebelumnya.
Pada 24 November, pemerintah Seoul mengeluarkan perintah penutupan sementara berbagai fasilitas hiburan, seperti klub malam. Sementara itu, restoran, kafe, fasilitas olahraga dalam ruangan, dan pusat kebugaran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
Fasilitas umum yang dikelola kota, termasuk museum dan perpustakaan, akan berhenti beroperasi selama pembatasan tersebut. Selain itu, setengah dari pegawai negeri dan pegawai di lembaga publik akan diizinkan bekerja dari rumah.
Aturan yang diperketat tersebut muncul di tengah melonjaknya jumlah kasus COVID-19 di Seoul. Dalam data terbaru, jumlah kasus harian mencapai rekor tertinggi baru sebanyak 295 kasus dalam 24 jam terakhir pada Jumat (4/12), memperpanjang tren pemecahan rekor selama dua hari berturut-turut.
Pertambahan kasus terkonfirmasi harian di Seoul berkisar antara 30 hingga 50 pada awal November sebelum mulai meningkat menjadi tiga digit sejak 18 November.
Korsel melaporkan 629 kasus terkonfirmasi COVID-19 baru dalam 24 jam terakhir, menambah jumlah infeksi secara nasional menjadi 36.332. Angka tersebut menandai penambahan harian tertinggi dalam lebih dari sembilan bulan sejak 2 Maret.
Pemerintah Korsel telah menaikkan pedoman jaga jarak sosial ke level tertinggi ketiga selama dua pekan mulai 24 November hingga 7 Desember di Seoul dan provinsi tetangga Gyeonggi.
Di bawah aturan jaga jarak sosial Level 2, restoran hanya diizinkan menyajikan makanan hingga pukul 21.00, dan setelahnya hanya dapat melayani layanan pesan antar dan takeaway. Sementara itu, makan di dalam ruangan tidak diperbolehkan di kedai kopi dan kafe, serta hanya layanan antar dan takeaway yang diizinkan.[xinhua]