JAKARTA, WB – Warga Karawang menilai eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) atas tanah di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat merupakan tindakan penyerobotan tanah dan pengambilan tanah secara paksa.
Dua saksi ahli dalam sidang gugatan kepemilikan tanah warga Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat terhadap PT SAMP paska eksekusi beberapa waktu lalu menyebut jika hak tanah masih dimiliki oleh masyarakat korban penyerobotan tanah dengan girik dan SK serta kewajiban membayar pajak sebagai buktinya.
Dua saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat yakni DR Nurwidiatmo, SH, MM, MH, Dosen Pasca Sarjana Hukum Agraria dari Universitas Jayabaya dan Aartje Tehupeiory, SH, MH, dosen Hukum Agreria dari Universitas Kristen Indoensia (UKI).
Menurut Nurwidiatmo, tanah yang dilepaskan oleh sebuah perusahaan asing kepada Pemerintah Indonesia secara hukum akan dikuasai oleh negara. Namun, tanah tersebut bisa dialihkan kepada masyarakat setempat untuk menggarap atau menguasai fisik dengan bertimbangan-pertimbangan tertentu.
“Mereka (masyarakat) bisa menguasai tanah tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Agraria, dan dengan kewajiban membayar pajak atas nama perorangan sesuai dengan fisik tanah yang mereka kuasai,” kata Nurwidiatmo.
Ia juga memberikan penjelasan perihal status Tanah Kongsi dan Tanah Usaha. Tanah Kongsi merupakan tanah perjanjian antara pemilik tanah seperti masyarakat dengan orang yang menggunakannya, sedangkan Tahan Usaha adalah tanah milik negara yang dimohonkan oleh orang atau lembaga untuk usaha.
“Dalam perkara ini, saya melihat tanah yang dikuasi oleh masyarakat itu merupakan hak milik mereka yang sudah dibukti dengan Girik dan SK serta kewajiban bayar pajak yang mereka jalankan setiap tahunnya. Apalagi, mereka sudah menguasai tanah tersebut sudah berpuluh tahun,” terangnya.
Karena itu, dirinya berpendapat bahwa eksekusi tanah yang dilakukan oleh PT SAMP itu adalah perbuataan yang dinilai melanggara hukum.
Sementara, Artje Tehupeiory, berpendapat bila ada pihak atau badan hukum yang memiliki dokumen tapi tidak menguasai fisik tanah secara terus-menerus, tidak diketahui oleh pemerintah desa maka itu perbuatan yang melawan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997. Menurut UU tersebut, asas publisita dan pengoveran alih garapan dari perusahaan ke perusahaan lain tidak dibenarkan menurut hukum yang ada.
Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, pada 24 Juni 2014, Pengadilan Negeri Karawang mengeksekusi lahan warga dengan menerjunkan sekitar 7.000 personil aparat kepolisian bersenjata. Dalam berbagai kesempatan, warga pemilik tanah mendesak agar PT SAMP yang diakuisisi PT Agung Podomoro Land dan penyelenggara Negara seperti Kapolda Jabar, Kapolres Karawang, dan Kepala Pengadilan Negeri Karawang yang terlibat dalam proses eksekusi diperiksa. []