JAKARTA, WB – Para pengusaha dan importir mainan diminta segera mengurus sertifikat kelayakan di Departemen Perindustrian demi mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebelum diberlakukannya mainan ber-SNI per 1 November mendatang.
“Pemerintah sudah memperpanjang pengurusan sertifikasi SNI mainan sampai Oktober 2014. Sebaiknya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pengusaha dan importir mainan baik impor maupun lokal,” kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Departemen Perindustrian Widodo usai mengukuhkan Asosiasi Mainan Indonesiaa (AMI).
Hal itu diberlakukan untuk menghindari penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan, seperti penggunaan cat, lem atau bahan kimia lain secara berlebihan.
Pemerintah sendiri akan menindak tegas terhadap pengusaha atau importir mainan nakal yang tidak memiliki SNI per 1 November 2014. Ketua AMI Sutjiadi Lukas mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik pemberlakuan wajib SNI.
“Jumlah impor mainan anak dalam setahun tidak kurang dari 2500 kontener. Jika tidak ada SNI-nya tentu ini sangat berbahaya. Saya berharap agar pemerintah memberikan kemudahan izin bagi investor yang akan membuka industri mainan di Indonesia,” ujarnya. []