JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai iklan reklame (billboard) yang ada saat ini di ibukota tata letaknya tidak terlihat indah. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membuat rancangan peraturan gubernur (repergub) untuk mengganti bilboard tersebut dengan Light Emitting Diode (LED).
Nantinya papan iklan tersebut ditaruh di gedung-gedung bertingkat. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara billboard yang selama ini yang masih dipasang bertahap dibongkar. Soal pembagian keuntungan dengan pemilik gedung Ahok mengungkapkan memakai skema 70:30. Artinya, 70 persen untuk pemilik gedung yang menyewakan LED-nya sisanya 30 persen masuk kas pemerintah daerah.
Selain merusak pemandangan, Ahok kembali menegaskan papan iklan yang terpampang di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas lantaran membahayakan karena suatu saat akan rubuh. []