JAKARTA, WB – Selangkah lagi status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) akan permanen usai dikeluarkannya surat keputusan perihal pengangkatan Ahok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nantinya, surat keputusan Kemendagri tersebut akan dilayangkan ke DPRD DKI setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Kemendagri memastikan andai Ahok tak dilantik oleh DPRD, maka Kemendagri-lah yang akan melantiknya.
“Ahok otomatis tetap naik jadi Gubernur. Jadi pasti akan dilantik. Kalaupun tidak dilantik oleh DPRD, pasti akan dilantik oleh Mendagri,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Meski begitu, Pras belum dapat memastikan kapan mantan Bupati Belitung Timur itu akan dilantik. Hal itu disebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan di DPRD DKI.
“Setelah ini saya akan menemui fraksi dengan teman-teman dan rekan-rekan fraksi yang ada. Mungkin besok saya rapatkan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Keluarnya surat keputusan dari Kemendagri itu mengakhiri polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI dimana polemik tersebut sempat menimbulkan perseteruan antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang berebut kursi DKI 1[]