JAKARTA, WB – Tepat sebulan sudah berakhirnya masa kebijakan sosialisas zona larangan bermotor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat.
Dengan berakhirnya masa sosialisasi, berarti bakal ada tindakan tegas berupa sanksi tilang dan denda yang mulai diberlakukan besok, Minggu 18 Januari 2015, sesuai dengan keputusan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian.
Namun, tilang dan denda hanya diberlakukan untuk pemotor yang sengaja menerobos jalur bebas sepeda motor. “Selain tindakan tilang, kami juga akan berlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Bagi pemotor yang menerobos jalan protokol karena ketidaktahuannya alias tidak sengaja, maka pemotor itu akan mendapatkan keringanan sanksi, pemotor itu hanya akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Namun peraturan ini tidak berlaku untuk pemotor asal Jakarta atau dalam kata lain yang motornya menggunakan pelat nomor B. “Selain plat B, maka hanya ditegur saja,” tuturnya.[]